-->

Jumat, 20 Februari 2015

Bercinta di Facebook , Wanita Ini Mau Di Penjarakan

Bercinta di Facebook , Wanita Ini Mau Di Penjarakan - Wisni Yetti, 46 tahun, terdakwa pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Bandung, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Februari 2015.


"Terdakwa Wisni Yetti secara bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila," kata Jaksa Wahyu, saat membacakan tuntutan kepada Wisni di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Februari 2015.


Wisni dilaporkan suaminya, Haska Etika, lantaran kepergok menjalin percakapan lewat fasilitas chatting Facebook pada 2011 lalu dengan lelaki yang merupakan adik kelas Wisni ketika SMP bernama Nugraha Mursid. Percakapan Wisni dengan Nugraha terjalin sejak awal 2011 dan berlangsung selama tiga bulan. Percakapan tersebut diketahui sang suami saat membuka telepon seluler jenis Balckberry milik Wisni.


Setelah ditemukannya percakapan tersebut, Haska langsung memerintahkan Harry Budiman yang membuat akun facebook milik Wisni untuk membuka akun facebook milik Wisni di laptop. "Setelah akun Facebook milik terdakwaterdapat percakapan dalam bentuk tulisan chatting dengan Nugraha yang isi percakapnnya menggambarkan hubungan suami isteri. Suami terdakwa melaporkan perbuatan Wisni dan Nugraha ke Polda Jabar," ujar Jaksa.


Dakwaan tersebut, dibantah oleh Wisni. Kepada Tempo, ibu beranak tiga ini, mengatakan, dalam chatting tersebut tak ada yang berbau asusila. "Saya hanya curhat ke dia. Karena sudah lama gak ketemu," kata Wisni, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Februari 2015.


Ia pun mengatakan, salinan percakapan yang dijadikan alat bukti oleh suaminya tak pernah ia lihat sebelumnya. Ia menduga, salinan tersebut tidak sesuai dengan salinan percakapan yang ia lakukan dengan Nugraha. "Salinan Facebook yang dijadikan barang bukti bukan print out asli dari Facebook, tapi diketik ulang," ujar dia.


"Masak chatting selama tiga bulan bisa mencapai 900 halaman." Setelah mengetahui tuntutan Jaksa, melalui kuasa hukumnya Wisni akan melakuakn pledoi pada minggu depan.


Kuasa hukum Wisni, Rusydi A. Bakar, mengatakan secara yuridis tuntutan jaksa seharusnya tidak masuk dalam Undang-Undang ITE. Karena, menurut dia, data tersebut tidak dipublikasikan dan disimpan di ruang privat. "Kalau mau masuk unsur itu, data di-posting di wall (Facebook), kata dia.


Selain itu, menurut Rusydi, dakwaan yang menyatakan isi dalam percakapan tersebut berbau asusila tidak terbukti. "Cyber crime Polda Jabar belum bisa membuktikan itu," kata dia.

Previous
Next Post »