-->

Jumat, 20 Februari 2015

Bisnis Kos Kosan Tanpa Modal

Bisnis Kos Kosan Tanpa Modal - Setelah mengikuti seminar Pak Tung Desem Waringin (Pak Tung) tempo kamarin saya jadi heran kenapa banyak orang disana pada ngomongin investasi properti dan investasi properti lagi (kita batasi>>>properti adalah tanah dan atau bangunan) bahkan Pak Tung pun selalu menyisipkan kata-kata investasi properti dalam seminarnya, karena heran saya ingin tahu apa sih sebenarnya keuntungan dari investasi properti itu?.

Setelah pulang akhirnya saya memutuskan untuk membeli buku “Property Cash Machine” yang dikarang Pak Joe Hartanto, nah dari buku itulah saya mendapatkan ilmu yang luar bisa dahsyat, sangat penting dan menguntungkan namun cukup sederhana, yakni membeli properti (tanah dan bangunan) tanpa uang, bahkan dapat cash back. Mau tau caranya?gini nih gan.
Sebelumnya ada istilah yang perlu dipahami nih. 1).Haga pasar: Harga rata-rata properti sejenis yang dijual di pasar didapatkan dari metode penilaian salah satunya dengan merata-ratakan minimal 3 harga transaksi properti sejenis (dengan penyesuaian). 2). Harga transaksi: Harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Balik ke pokok tujuan, biar lebih mudah ane kasih contoh, misalnya kita mau beli kos-kosan nih dan kita tidak punya uang maka cara yang paling memungkinkan adalah mengajukan kredit ke bank bukan? Dengan tanah dan bangunan dijadikan agunan, dan Bank akan mengucurkan dana sebesar 80% (ketentuan di Indonesia) dari harga transaksi. Biasanya pihak bank akan mengirmkan appraiser (penilai) untuk menilai apakah harga transaksi itu wajar dan sesuai dengan harga pasar atau tidak, jika terlalu mahal maka pihak bank akan menolak pengajuan kredit tersebut, bagaimana kalau dibawah harga pasar? Nah disinilah celahnya.

Banyak orang-orang yang butuh uang untuk sekolah anak atau naik haji dll, dan orang2 seperti itu biasanya menjual propertinya dengan harga di bawah harga pasar (banyak orang yang tidak bisa menentukan harga pasar). Kita balik ke pokok peramasalahan, setelah kita mendapatkan properti di bawah harga pasar maka kita mengajukan kredit untuk membeli properti tersebut ke Bank, dan pihak bank akan dengan senangnya memberikan kredit sebesar 80% dari harga pasar sesuai asumsi penilai mereka (buka harga transaksi karena pihak bank tidak mengetahui harga transakis kita bukan?). Contoh: Ada kos-kosan dijual cepat 70jt (pemiliknya mau naik haji) harga pasar sebenarnya 100jt. Kita mengajukan kredit atas rumah tersebut dan mendapatkan 80% dari harga pasar yakni 80jt (80% x 100jt). Wah dapet uang lebih tuh, kita butuh 70jt malah dapet 80jt, 10 jutanya masuk kantong ;D (ini ga haram loh orang kita pinjem kok)

Nah sekarang kita tahu ternyata beli properti tanpa uang itu bisa kan.

Dalam hati ane bertanya “Tapi gimana cara ngelunasinya?” lalu ane baca lagi >>>Nah properti yang kita beli sebaiknya bukan untuk tujuan ditempati tapi disewakan, nah pendapatan dari sewa itulah yang kita gunakan untuk cicilan kredit termasuk bunga, bahkan dari pendapatan sewa itu pun pasti kita dapet hasil lebih. Nah setelah kredit lunas properti tersebut sudah resmi jadi milik kita dan kita berhak menjualnya, dan kita dapet untung lagi dari kenaikan harga tanah, sekedar info ternyata harga tanah dalam 3 tahun bisa naik 2 kali lipat loh dan gak bakal mungkin turun, apalagi di kawasan Jakarta (baca juga http://properti.kompas.com/read/2011/03/25/14105972/Harga.Tanah.di.Jakarta.Naik.di.Atas.30.Persen )
Terus gimana caranya kita tahu bahwa properti tersebut dibawah nilai pasar? nah disinilah peran ilmu penilaian atau appraisal. Dengan ilmu penilaian kita bisa mengetahui apakah properti tersebut murah dalam artian dibawah nilai pasar atau di atas nilai pasar? Kalo murah yah kita beli kalo mahal ya mbo gak usah, dan dengan ilmu penilaian pulalah kita bisa mengetahui “apakah pendapatan sewa yang kita dapatkan dari properti tersebut dapat menutupi pembayaran pokok kredit plus bunganya?”. Dan dengan ilmu penilaian pula kita dapat mengetahui apakah lokasi properti tersebut bagus atau tidak (kalo dalam tiong hoa dikenal fheng sui kali ya).
Nah itu barulah secuil dari pemanfaat ilmu penilaian, dan ternyata masih banyak lagi peranan ilmu penilaian dalam dunia iklim usaha di Indonsesia dan Perpajakn, seperti penentuan nilai wajar dalam laporan keuangan, menetukan kewajaran nilai saham (peniliana bisnis) atau menentukan premi asuransi dll.

Previous
Next Post »