Lelucon Zaskia Gotik saat tampil di sebuah program tv Selasa (15/3) kemarin memunculkan hujatan dari berbagai pihak.
Seperti ramai diberitakan, Zaskia Gotik menyebut hari Proklamasi 32 Agustus, dan mengatakan bahwa lambang sila ke-lima Pancasila adalah bebek nungging.
Usaha Zaskia Gotik untuk membuat penonton ini jelas tidak lucu, dan dapat berbuntut pada masalah hukum.
Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 dan Pasal 68 tertulis, “Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Zaskia Gotik terkait kehebohan yang terjadi.