-->

Minggu, 01 November 2015

Inilah Keputusan Mahkamah Agung Tentang Syiah

Inilah Keputusan Mahkamah Agung Tentang Syiah

Keputusan Tetap Mahkamah Agung Tentang Syiah

"Sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor,
1787 K/Pid/2012 Telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agama Islam"
Keputusan Mahkamah Agung ini berkaitan Erat dengan kasus ajaran Syi'ah, Tajul Muluk yang terjadi di Sampang Madura yang di anggap sebagai bentuk Penodaan/Penistaan Agama Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 156 hurf a, KUHP"

Keputusan ini Telah Final dan Telah Inkracht van gewijsde (berkekuatan Hukum Tetap) (nisyi/syiahindonesia.com)

Previous
Next Post »