Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untukmenutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah? *Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah? *TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan? *TIDAK. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan? *Mereka harus berpisah. Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan? *Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah? *Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri? *YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan? *Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini. Karena ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya.