Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berupaya agar umatnya menjaga keharmonisan dan kebertahanan keluarga mereka. Namun, ketika ada seseorang yang datang mengadukan kondisi istrinya, Rasulullah memerintahkannya menceraikan wanita tersebut.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki yang datang menghadap Rasulullah lalu berkata, “Ya Rasulullah, saya memiliki wanita yang tidak menolak tangan orang yang menyentuh.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Ceraikan dia” (HR. An Nasa’i).
Ketika membahas perselisihan dalam keluarga di buku Al Baitul Muslim Al Qudwah Amal Yahtaj Ila ‘Amal, Abu Al Hamd Rabi’ membawakan hadits ini seraya menjelaskan, “Salah satu pihak menemukan suatu cacat moral yang terlalu dalam pada diri pasangannya” merupakan tingkatan perselisihan paling berat yang bisa berakhir dengan perceraian.
Tidak menolak tangan orang yang menyentuh merupakan salah satu bentuk cacat moral yang besar. Ketika seorang wanita tak lagi menjaga pergaulan dengan lawan jenis sehingga bebas bergaul bahkan bersentuhan kulit, maka Rasulullah pun memerintahkan suaminya untuk menceraikan. Terutama ketika sudah tidak bisa dinasehati dan tak ada harapan berubah setelah diingatkan.
Di zaman sekarang, bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya kadang dianggap biasa. Padahal itu termasuk dalam kategori zina tangan. Apalagi jika saling raba.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ
“Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh)” (HR. Muslim)
Bahkan begitu besarnya dosa saling sentuh saling pegang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Seseorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani)
Karenanya tidak heran jika beliau memerintahkan suami menceraikan istri yang tidak menolak tangan laki-laki lain yang menyentuhnya.
Tentu jika hanya terjadi sekali -sementara sang suami mencintainya- menasehati dan membimbing istri merupakan jalan terbaik. Namun jika wanita tersebut sudah berkali-kali “tidak menolak disentuh laki-laki non mahram” sedangkan segala nasehat dan cara tidak membuatnya berubah, nasehat Rasulullah sangatlah tepat. Wallahu a’lam bish shawab. (webmuslimah)