BLH Bontang Dorong Perusahaan Bangun ISPU - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bontang gamang menyikapi pencemaran udara di kota taman ini.
Pasalnya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang seharusnya dibangun perusahaan untuk konsumsi publik, rupanya tak bisa dipaksakan. Padahal, alat ISPU tersebut sangat dibutuhkan oleh warga untuk mengetahui tingkat pencemaran di lingkungan mereka.
"Sebenarnya kita berharap semua perusahaan membangun ISPU, tapi aturan spesifiknya tidak ada jadi kami tidak memaksakan," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Bontang, Agus Amir, Jumat (13/2).
Menurut Agus, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1999, tentang pengendalian pencemaran udara, memang mengamanatkan kepada semua pelaku usaha memenuhi standar ambang batas pencemaran udara.
Namun secara spesifik PP tersebut, tidak memuat kewajiban perusahaan memasang ISPU di tempat publik. Karenanya, tidak salah jika hingga kini baru satu perusahaan yakni PT Badak LNG yang menyiapkan ISPU.
Selain alasan regulasi, biaya pemasangan satu unit ISPU yang tergolong mahal, yakni sekitar Rp 2 miliar, membuat pelaku usaha berpikir untuk mendirikan ISPU untuk konsumsi publik. "Itulah sebabnya perusahaan berpikir tujuh keliling untuk mendirikan alat ukur tersebut," katanya.
Namun demikian, Agus mengaku tetap menempuh upaya persuasif ke perusahaan-perusahaan di Bontang agar membangun ISPU. Ia berharap, perusahaan besar semisal PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Nitrate Indonesia turut memasang ISPU di tempat strategis yang bisa diakses seluruh warga kota, seperti jalan-jalan protokol.
Alasannya, efek polusi udara yang mencemari lingkungan bukan hanya berasal dari ambien dan emisi udara dari perusahaan serta korporasi.
"Sumber polusi lainnya adalah intensitas kendaraan roda dua dan empat, makanya kita berharap ada kontribusi dari perusahaan untuk membangun ISPU di tempat yang strategis," katanya.
Di Bontang, hanya ada satu ISPU. Letaknya di simpang tiga Jalan S Parman, tepatnya di perumahan HOP Badak LNG. Alat yang berfungsi mengukur ambien dan emisi udara itu pun merupakan hibah dari PT Badak LNG.
Saat ini, langkah BLH hanya melakukan pemeriksaan rutin secara langsung di cerobong asap pabrik sejumlah perusahaan. Cara ini dilakukan untuk mengkroscek kadar udara yang dihasilkan, apakah normal atau sebaliknya.
"Sebagai tim yang diberikan kewenangan untuk mengawasi itu, kami mengambil sampel dengan menggandeng badan riset seperti Baristand (Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian) sebagai mitra kerja. Ini yang kami lakukan secara rutin tiga bulan sekali," tandasnya.