Kamis, 30 Juli 2015
Hukum Islam Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Istri
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Boleh tidak menambahkan nama suami di belakang nama istri?
Terima kasih
Dari: Murizal
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Tidak boleh menambahkan nama suami ke nama istri, itu budaya orang-orang Barat yang bertentangan dengan syariat nasab dalam Islam.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tambahan dari www.ustadzaris.com
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147
Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147
Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.
Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS al Ahzab:5).
Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.
Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379
Tags :
Facebook,
Related : Hukum Islam Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Tokoh Papua ke Jokowi: Mana hasil kerja Bapak? Bapak hanya mengklaim (hasil kerja pemerintah sebelumnya) Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mempertanyakan program pembangunan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Tanah Papua.Natalius Pigai ...
Facebook: Nomor Telepon Akan PunahCara komunikasi manusia menggunakan ponsel saat ini telah berkembang jauh dibandingkan satu dekade lalu. Dulu ponsel digunakan hanya sebatas telepon atau sms, namun saat ...
Dia yang Selalu Mengabaikanmu, Tak Pantas Kamu Tunggu Ketika sedang merasakan jatuh cinta seseorang bisa melakukan apa saja, termasuk melupakan dirinya sendiri. Ya, cinta bisa membuatmu buta, apalagi jika setiap hari yang k ...
Hariyana, Polwan Cantik Yang Mengajar Ngaji di Sela-sela TugasSeorang wanita cantik yang menjadi anggota polisi Republik Indonesia kembali menyedot perhatian netizen.Tak hanya berwajah cantik, polwan berhijab tersebut ternyata juga ...
Harga ASUS ZenFone 3 ZE520KL. Built for Photography Rp4.099.000,-KEBUTUHAN akan smartphone semakin lama semakin tinggi. Ini disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan oleh smartphone itu sendiri. Sebagai contoh, layanan messaging, laya ...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »