-->

Sabtu, 10 Oktober 2015

Inilah Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Jika Lelaki Ingin Berpoligami

Sahabat, memang bukan merupakan kabar baik bagi sebagian besar istri jika suaminya ingin berpoligami. Namun ingat ya, jika menafikan hal satu ini bukan merupakan hal kebaikan, karena ini ketentuan Allah bukan hukum yang dibuat manusia. Meski berat dialami oleh sebagian besar wanita yang dipoligami, namun sebenarnya harus ada hal-hal yang diperhatikan bagi seorang suami jika ia berkeinginan untuk melakukan poligami.

Poligami itu hukumnya sunah bagi yang mampu, seperti yang terdapat dalam surat An Nisa (4) ayat:  “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Poin-poin yang harus diketahui jika suami ingin melakukan poligami adalah sebagai berikut:
-Bila seorang lelaki berniat ingin menikah lagi, dalam agama tidak diwajibkan atasnya kerelaan dari istri pertamanya. Namun sebagai bentuk kemuliaan akhlak dan kebaikan perlakuannya, hendaknya sang suami menjaga perasaannya dengan tetap bersikap baik, dan (berdiskusi dengan istrinya), tetap bersikap ramah, jika perlu memberikan hadiah harta bila kerelaan perlu dengan itu. (Al-Lajnah ad-Da’imah)
-Bersikap adil dalam segala hal baik dalam giliran (para istri-istrinya) juga hal nafkah. (Syaikh Ibnu Baz)
-Jatah giliran juga harus diperlakukan walau istri sedang haid atau nifas. (Mazhab Hambali)
-Jika menikah (berpoligami dengan perawan) maka harus tinggal bersamanya selama seminggu, jika dengan janda maka tinggal bersamanya selama tiga hari (Syaikh as-Sa’di)
-Suami tidak boleh berbuat tidak adil, yakni mengkhususkan hanya pada salah seorang istrinya dengan pemberian yang tidak diketahui istri-istri yang lain tanpa sebab yang dibenarkan syariat. (untuk itu, keadilan memang bukan perkara mudah,pen) (Al-Lajnah aad-Da’imah)
Sahabat Ummi, sebenarnya ada beberapa hikmah terkandung dalam  poligami ini, diantaranya adalah Karena sensus jumlah penduduk menunjukkan bahwa wanita lebih banyak dari pria, maka jika tidak diberi kesempatan untuk menikah, walau dipoligami maka akan hilanglah kesempatan untuk bersuami. Kaum wanita pada dasarnya mengalami haid, nifas dalam kurun yang kadang lama, maka dikhawatirkan lelaki yang tidak bisa menahan diri akan terjerumus dalam hal yang haram.
Untuk itu sebenarnya kalau dilakukan secara makruf mungkin masalahnya tidak menjadi besar, hanya saja banyak dari para suami yang adil saja tidak, apalagi punya kecukupan harta untuk menafkahi para istri dan anak-anaknya, dan ini menjadi mudharat untuknya. Walaupun demikian, tetaplah  kaum muslimin berkeyakinan jika berpoligami adalah merupakan ketetapan hukum dari Allah, tidak boleh mempertanyakan bahkan menolak ketentuannya, karena Dia-lah paling tahu kebutuhan umatnya dan apa yang harus dilakukan. (Al-Lajnah ad-Da’imah)

Previous
Next Post »