Menerbangkan drone seharusnya mengikuti aturan ketinggian yang berlaku. Namun tidak demikian dengan penggila drone yang satu ini, ia menerbangkan teknologi terbaru Dji Phantom 2 hingga memecahkan rekor ketinggian.

Seperti dilansir Detik, Kamis (10/3/2016), sayang tak ada informasi soal identitas sang pilot drone atau legalitas penerbangannya. Namun, sepertinya drone yang dimaksud melayang melewati batas ketinggian secara ilegal. Bagaimana tidak? Drone Dji Phantom 2 tersebut mampu melayang hingga ketinggian 3.400 meter di atas permukaan tanah.
Padahal kalau mengacu pada aturan yang berlaku di banyak negara, drone hanya diizinkan terbang maksimal di ketinggian 400-500 kaki. Ini malah lebih dari 11.000 kaki atau 3.300 meter yang merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilewati kendaraan terbang, kecuali pesawat komersial.
Alasannya, sudah tentu karena terbang di ketinggian tersebut tanpa terpantau bisa membahayakan penerbangan komersial. Meski demikian apa yang telah ditunjukkan teknologi terbaru drone Dji Phantom 2 tetap layak dapat acungan jempol, bahkan dua jempol.
Sebab tentu bukan perkara mudah membuat teknologi terbaru drone bisa melayang hingga 3.400 meter. Ditambah lagi pemandangan yang berhasil ditangkap oleh DJI Phantom 2 di ketinggian tersebut juga bisa bikin terkagum-kagum.
Menariknya lagi, dengan ketinggian yang telah dicapai tadi pilot drone itu mengaku baterai yang tersisa masih sekitar 27%. Artinya masih banyak sisa daya baterai untuk drone itu kembali ke darat dalam kondisi utuh alias tidak jatuh terhempas dari ketinggian.
DJI Phantom 2 adalah teknologi terbaru drone yang masih belum dibatasi pencapaian ketinggiannya. Jadi apa yang berhasil dilakukan drone ini sebenarnya memang bukan tak mungkin, meski tetap saja dibutuhkan kemampuan khusus untuk melakukannya.
Sejak diberlakukannya aturan ketinggian terbang drone, sebagian besar drone di pasaran memang jadi terbatas kemampuan terbangnya. Pasalnya, dari masing-masing produsennya telah memberi batasan ketinggian terbang drone langsung di software-nya.