“Kalau kita lihat di roadmap, sejak 2010 lalu angka KHL selalu tidak sebanding dengan UMK yang ada. Angka UMK selalu di bawah KHL. Padahal, jika berkaca pada undang-undang (UU), seharusnya angka UMK setara dengan KHL,” ungkap Aliyasan, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang, saat menjadi salah seorang pembicara di Sosialisasi UMK/UMSK Bontang beberapa waktu yang lalu.
Untuk itulah, kata dia, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang di dalamnya juga melibatkan Kadin, akan berusaha memenuhi target-target yang telah ditetapkan. Sehingga, diupayakan pada 2020 mendatang, nilai UMK bisa sesuai dengan KHL.
Aliyasan juga menjelaskan, penetapan nilai UMK ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pengusaha yang ada di Bontang dalam memberikan gaji atau upah terhadap tenaga kerjanya. Kendati demikian, dia juga tidak bisa memaksakan setiap pengusaha untuk menaati aturan tersebut mengingat kemampuan setiap pengusaha berbeda-beda.
“Tentu kita tidak bisa menyamaratakan semua. Sebab ada juga pengusaha keuntungan pengeluarannya tidak sebanding. Kalau dipaksakan, justru bisa berakibat pada pemecatan akibat tak kuat membayar sesuai UMK,” tambahnya.
pan berencana akan melakukan survei-survei ke beberapa pengusaha di Bontang, sehingga nantinya Depeko dapat melihat kemampuan dasar pengusaha tersebut dalam menggaji karyawan. Selain itu, Depeko juga akan mengelompokkan kemampuan berdasarkan kluster-kluster, mana pengusaha yang berkategori layak memberikan upah sesuai UMK, serta mana yang belum,” tutupnya. (*/bbg)
Road map UMK di Halaman Berikutnya
Tahun KHL UMK
2010 1.665.000 1.072.000
2011 1.828.000 1.165.000
2012 2.150.000 1.298.000
2013 2.446.500 1.765.000
2014 2.622.934 1.980.000
2015 2.750.925 2.125.000
2016 2.892.562 2.307.198*
2017 3.034.200 2.392.676**
2018 3.175.837 2.748.155**
2019 3.317.475 3.103.633**
2020 3.459.112. 3.459.112**
Sumber: Depeko Bontang
Keterangan:
*) saat ini
**) perkiraan masa datang
Sumber : Bontang Prokal
Sumber : Bontang Prokal