-->

Kamis, 17 September 2015

Santunan dari Raja Salman: Rp 3,8 M per orang, Keluarga Haji Gratis dan


Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdul Aziz, telah memerintahkan pencairan dana bantuan, santunan, sebesar 1 juta riyal saudi atau Rp 3,8 miliar untuk setiap korban meninggal dan luka parah dengan cacat permanen akibat peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram (11/9/2015).

Selain itu, Raja Salman pun memberikan tunjangan sebesar 500 ribu riyal saudi atau Rp 1,9 miliar untuk setiap korban luka.

Ia juga mengundang dua orang kerabat untuk setiap korban wafat dari luar Saudi untuk menunaikan haji pada tahun depan (1437 H) lewat jalur khusus ‘undangan raja’.

Sedangkan untuk para korban luka yang tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, diperbolehkan untuk kembali menunaikannya tahun depan, juga lewat jalur ‘undangan raja’.

Bagi korban yang terpaksa dirawat di rumah sakit-rumah sakit Saudi dalam jangka waktu lama, Raja mengeluarkan visa ziarah bagi keluarga mereka untuk menjenguknya.

Selain itu, Raja Salman telah menelaah laporan pansus (panitia khusus) yang ia bentuk untuk menyelidiki peristiwa jatuhnya crane.

Laporan menyebutkan penyebab teknisnya adalah ketidakmampuan crane untuk menahan tekanan badai saat besi-besi utama penyangganya dicopot karena crane sedang dalam kondisi off.



Hal itu dianggap menyalahi standar prosedur operasional. Laporan pun menilai kontraktor tidak melaksanakan standar keselamatan kerja dengan baik karena tidak berkomunikasi dengan BMG Saudi tentang kondisi cuaca yang memburuk dan tidak memasang alat pengukur kecetapan angin pada crane di lokasi proyek.

Laporan mengisyaratkan akan mengevaluasi kontrak proyek penyedia crane (Kansas Co.), menginspeksi semua crane yang saat ini masih digunakan dari aspek keamanan dan keselamatan kerja.

Raja Salman menindaklanjuti laporan pansus dengan memerintahkan pencekalan Insinyur sipil Bakr bin Muhammad bin Ladin, seluruh jajaran direksi Bin Ladin Co.,

dan semua pihak yang terkait peristiwa kelam itu untuk bepergian ke luar negeri serta melarang perusahan konstruksi terbesar di Timur Tengah itu untuk ikut tender-tender baru.

Semua sanksi untuk Bin Ladin Co. tidak akan diangkat sampai penyelidikan mendalam atas kasus ini tuntas dan konsekuensi hukum atas peristiwa itu ditetapkan.

Raja Salman pun memerintahkan Kementrian Keuangan dan dinas terkait untuk mengevaluasi semua proyek pemerintah yang tengah digarap oleh Bin Ladin Co. dan memberi mereka wewenang untuk menghentikan proyek-proyek tersebut jika tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja.

Dilaporkan, Rabu (16/9/2015), jumlah orang yang meninggal akibat crane atau derek tersebut mencapai 111 orang. Sebelas (11) di antaranya adalah jamaah dari Indonesia. (Islampos/BBC)

Previous
Next Post »