-->

Minggu, 11 Oktober 2015

IPW: Jika Hentikan Kasus BW dan Samad, Jokowi Lecehkan Polri


Ketua Presidium IPW Neta S Pane menanggapi adanya desakan sebagian orang agar Presiden Jokowi menghentikan perkara Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Menurut IPW, jika Jokowi sampai menghentikan kasus BW dan AS, maka Jokowi telah melecehkan Polri yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum.
Bahkan kata Neta, jika nantinya perkara BW dan AS dideponering, hal itu tidak hanya akan melecehkan Polri, tapi juga akan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi. Apalagi saat ini Polri sudah berhasil menuntaskan penanganan perkara BW dan AS hingga P21.
 
 
"Dampaknya Presiden Jokowi bisa menjadi bulan-bulanan kecaman dari kalangan oposisi dan kegaduhan politik pun akan terjadi. Jika kegaduhan ini berkembang tentunya akan berdampak pada perkembangan ekonomi," kata Neta di Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Oleh karenanya, ia menyarankan agar para penasihat presiden, pakar hukum dan petinggi di Kejaksaan Agung mengkaji secara jernih agar perkara BW dan AS yang sudah P21 segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dikatakannya, ujung dari penegakan supremasi hukum adalah penyelesaian di pengadilan. Proses pengadilanlah nantinya yang akan menguji, apakah BW dan Samad melakukan tindak pidana atau tidak.
Diketahui, dua bekas pimpinan KPK tersebut dijerat oleh hukum. Namun karena hukum yang menjerat mereka terjadi saat keduanya memimpin KPK, sebagian publik menganggap Polri sudah melakukan kriminalisasi.
Namun meski demikian, Polri tetap 'keukeuh' dengan kasus pidana keduanya. Terbukti, Polri berhasil mengumpulkan berkas-berkas dan bukti bahwa keduanya terjerat kasus tindak pidana. Dimana BW diduga terlibat kasus sumpah palsu dan Samad dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. [ts]

Previous
Next Post »