JOMBANG - Suasana sidang Pleno I Muktamar ke-33 NU di alun-alun Jombang Jawa Timur memanas. Peserta nampak memperdebatkan Pasal 14 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU tentang pemilihan Pimpinan Sidang di Muktamar yang ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sejumlah muktamirin dari cabang daerah meminta pemilihan ketua sidang Muktamar dilakukan secara terbuka oleh muktamirin.
Menanggapi hal itu, pimpinan sidang pleno I, Slamet Efendi Yusuf, mengatakan bahwa pemilihan pimpinan sidang dipilih oleh PBNU. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan AD/ART yang menjadi pedoman Nahdlatul Ulama.
"Sebentar, keputusan itu bukan pendapat kami tetapi tertuang dalam AD/ART NU Pasal 20 Ayat 6. Jadi, itu tidak bertentangan ya," ujar Slamet.
Pantauan Okezone, sejumlah Banser bersiap siaga mengamankan arena sidang pleno tersebut. Bahkan salah satu peserta menangis dan memohon kepada para muktamirin lainnya untuk mengutamakan kebersamaan dan menjunjung akhlakul karimah dalam bermuktamar.
"Mari kita tenang, jangan nodai Muktamar ini dengan sikap egois. Ayo kita shalawat," ujar peserta muktamar.