Saya mau tanya, apa syarat-syarat untuk membuat Kartu Keluarga / C1 sendiri. Terima kasih Tribun.
Dari: +6281389030xxx
Berikut syarat-syarat untuk mengurus pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru :
a. Pengantar RT / RW
b. Formulir permohonan KK
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudha menikah)
e. Formulir permohonan pindah (bagi yang pindah antar dalam satu kelurahan)
f. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
g. Surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari luar negeri
Tata cara pengurusan KK baru :
1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat untuk menyerahkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan
2. Berkas-berkas dibawa ke kecamatan untuk kemudian dilakukan proses penerbitan KK. (tribunjogja.com)