Kartu keluarga (C1) saya hilang. Bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan kartu keluarga yang baru? Dan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan?
Dari: +6285643044xxx
Anda harus menyertakan laporan kehilangan KK dari kepolisian. Kemudian untuk mendapatkan KK yang baru syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Laporan Kehilangan dari kepolisian
2. Pengantar dari RT/RW
3. KTP dari salah satu orang yang terdaftar di KK
4. Formulir permohonan data dari kelurahan (*)