-->

Selasa, 27 September 2016

Desa Tanpa Rokok Pertama di Dunia, Ternyata Ada di Indonesia!!

Desa Tanpa Rokok Pertama di Dunia, Ternyata Ada di Indonesia

Beberapa waktu lalu, netizen sempat dihebohkan dengan kabar wacana kenaikan harga rokok.

Rokok memang telah menjadi masalah yang dilematis di Indonesia.

Di satu sisi, kita tahu rokok bisa berakibat negatif terhadap kesehatan.

Tapi di sisi lain, banyak orang yang menggantungkan hidupnya terhadap industri rokok.

Berbicara tentang rokok, ada satu fakta yang menarik di Indonesia.

Fakta tersebut adalah mengenai Desa Bone-Bone, yang ternyata merupakan desa tanpa rokok pertama di dunia.

Dikutip dari banyak sumber, Desa Bone-Bone ini terletak di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Desa dengan ketinggian mencapai 1500 Mdpl tersebut berada di kaki Gunung Latimojong.

Desa Bone-Bone ini merupakan desa pertama di dunia yang menerapkan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok.

Datang ke desa ini, suasana tanpa rokok akan langsung terasa.

Berbagai baliho dan tulisan yang berisi himbauan untuk tidak merokok akan dengan mudah dijumpai.


Peraturan larangan merokok tersebut tak hanya untuk warga setempat, tapi juga berlaku untuk pengunjung yang datang.

Bagi yang melanggar dan kedapatan merokok, maka akan dijatuhi hukuman berupa kerja sosial berupa membersihkan rumah ibadah, membersihkan lingkungan desa, dan yang lainnya.

Jadi, bagi yang tidak bisa jauh dari rokok, harus siap mental dulu jika ingin berkunjung ke desa ini.

Usut punya usut, ternyata larangan merokok di desa ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan warganya saja, namun juga karena faktor ekonomi yang sulit.

Banyak anak-anak dari keluarga miskin di desa ini tidak bisa melanjutkan sekolah lantaran ayahnya lebih memilih membeli rokok daripada menabung untuk biaya sekolah anaknya.

Karena hal itulah, pemerintah setempat mulai menerapkan larangan merokok di desa tersebut.

Pada awal tahun 2000, pemerintah daerah menerapkan larangan penjualan rokok di Bone-Bone.

Peraturan tersebut dilanjutkan dengan larangan merokok di tempat umum pada 2003.

Larangan penuh kegiatan merokok dan menjual rokok bagi penduduk maupun pengunjung diberlakukan penuh mulai tahun 2006.

Selain memberi sanksi berupa kerja sosial, mereka yang masih merokok juga dipaksa menyampaikan permintaan maaf di depan publik melalui pengeras suara.


Hukuman tersebut ternyata bisa menimbulkan efek jera dan malu bagi warga yang ketahuan melanggar.

Tahap awal aturan tanpa rokok diterapkan, yakni merokok harus di dalam rumah dan tak terlihat warga lain.

Sejak itu, tak pernah kelihatan lagi warga merokok di luar.

Tahap setelahnya, yaitu merokok hanya boleh dilakukan di kebun.

Akhirnya justru warga desa sendiri yang mengajukan penambahan aturan dengan menolak juga zat pewarna makanan.



Nah, pemberitaan tentang desa Bone-Bone ini ternyata juga sempat masuk dalam pemberitaan dunia internasional.

Desa Bone-Bone diulas oleh salah satu media dari Perancis, France24.

Menurut ahli kesehatan yang dilansir dari France24, sedikitnya ada 200 ribu orang meninggal akibat merokok di Indonesia.

Perokok di negeri ini bahkan dikatakan nomor lima tertinggi di dunia, menurut World Health Organisations Global Adult Tobacco Survey. (*)

Previous
Next Post »